Minggu, 12 April 2020

Konsep Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan


Dalam tinjauan pedagogik, Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) dapat dikatakan merupakan bidang kajian keilmuan, program kurikuler, dan aktivitas sosial-kultural yang bersifat multidimensional. Sifat multidimensional ini menyebabkan Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan dapat disikapi sebagai:
pendidikan nilai dan moral, pendidikan kemasyarakatan, pendidikan kebangsaan, pendidikan kewarganegaraan, pendidikan politik, pendidikan hukum dan hak asasi
manusia, serta pendidikan demokrasi.

Di Indonesia, arah pengembangan Pendidikan Kewarganegaraan tidak boleh keluar dari landasan ideologi Pancasila, landasan konstitusional UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan landasan operasional Undang-Undang No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Selain itu, tidak boleh juga keluar dari koridor Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan filosofi Bhinneka Tunggal Ika. Itu sebabnya secara terminologi, pendidikan kewarganegaraan di Indonesia digunakan istilah Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan.

Sesuai dengan namanya, Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan merupakan mata pelajaran yang mempunyai misi sebagai pendidikan nilai dan moral Pancasila, penyadaran akan norma dan konstitusi UUD Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945, pengembangan komitmen terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dan penghayatan terhadap filosofi Bhinneka Tunggal Ika. Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan dimaksudkan sebagai upaya membentuk peserta didik menjadi manusia yang memiliki rasa kebangsaan dan cinta tanah air yang dijiwai oleh nilai-nilai Pancasila, Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, semangat Bhinneka Tunggal Ika, dan komitmen Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Oleh karena itu, secara umum pembelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan di sekolah adalah pengembangan kualitas warga negara secara
utuh, dalam aspek-aspek sebagai berikut.
  1. Kesadaran sebagai warga negara (civic literacy), yakni pemahaman peserta didik sebagai warga negara tentang hak dan kewajiban warga negara dalam kehidupan demokrasi konstitusional Indonesia serta menyesuaikan perilakunya dengan pemahaman dan kesadaran itu;
  2. Komunikasi sosial kultural kewarganegaraan (civic engagement), yakni kemauan dan kemampuan peserta didik sebagai warga negara untuk melibatkan diri dalam komunikasi sosial-kultural sesuai dengan hak dan kewajibannya.
  3. Kemampuan berpartisipasi sebagai warga negara (civic skill and participation), yakni kemauan, kemampuan, dan keterampilan peserta didik sebagai warga negara dalam mengambil prakarsa dan/atau turut serta dalam pemecahan masalah sosial-kultur kewarganegaraan di lingkungannya.
  4. Penalaran kewarganegaraan (civic knowledge), yakni kemampuan peserta didik sebagai warga negara untuk berpikir secara kritis dan bertanggungjawab tentang ide, instrumentasi, dan praksis demokrasi konstitusional Indonesia.
  5. Partisipasi kewarganegaraan secara bertanggung jawab (civic participation and civic responsibility), yakni kesadaran dan kesiapan peserta didik sebagai warga negara untuk berpartisipasi aktif dan penuh tanggung jawab dalam berkehidupan demokrasi konstitusional.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar